Showing posts with label Karier. Show all posts
Showing posts with label Karier. Show all posts

Cek Data ASN Terbaru dengan MySAPK BKN 2020 Versi 2.0


Apakah anda seorang ASN? Sudahkah anda mengecek data anda di server BKN Pusat?

MySAPK Versi 2.0 secara resmi diluncurkan dalam perhelatan Rakornas Kepegawaian pada tanggal 25 September 2019 di Marriot Hotel Yogyakarta. My SAPK BKN 2.0 merupakah mobile app yang dikhususkan bagi ASN yang berfungsi untuk memudahkan PNS di seluruh instansi, agar dapat mengakses data kepegawaian, 

Layanan informasi yang diberikan di antaranya Data Profil PNS, KPE Virtual, Notifikasi Layanan Kenaikan Pangkat dan Pensiun, E-Lapkin, Data KTP, BPJS Kesehatan, Taspen dan lainnya. Sehingga diharapkan data kepegawaian secara nasional akan lebih akurat.

Selain itu, saat ini PNS aktif juga sudah dapat melakukan Update Data Mandiri melalui aplikasi MySAPK, yang terdiri dari data sebagai berikut;
1. Data Jabatan
2. Data SKP
3. Data Diklat
4. Data Pendidikan
5. Data Penghargaan
6. Data Prestasi
7. Data Kursus
8. Download KPE
Ikuti langkah-langkah Berikut ini !  
1. Download aplikasi via google play store di : Google PlayStore
2. Baca petunjuk di bawah ini supaya tidak gagal paham, atau download
 download

Makalah tentang Peer Tutoring dalam Bimbingan TIK


Pemberlakuan  Kurikulum  2013  telah  mengubah  peran  guru  TIK  yang dulunya sebagai guru mata pelajaran, selanjutnya berubah menjadi guru bimbingan  TIK  Kegiatan bimbingan TIK dilakukan dalam bentuk tatap muka secara klasikal atau  kelompok dan  individual  pada  kegiatan  intrakurikuler,  kokurikuler  dan  atau ekstrakurikuler.  

Pelaksanaan  bimbingan  TIK  tentu  merupakan  sesuatu  baru.  Implikasi penerapan  bimbingan  TIK  terkendala  keterbatasan  sarana  prasarana  komputer, minimnya  waktu  tatap  muka,  raw  input  (rerata  kasar  kompetensi  awal)  lulusan peserta didik dari SD/MI yang berbeda-beda, dan minimnya sumber belajar, yang mengakibatkan  keberhasilan  capaian  tujuan  bimbingan  TIK  di  sekolah  belum maksimal. 

Peer tutoring atau tutor sebaya tampak pada pemberian tugas kepada seorang atau beberapa peserta didik yang ditunjuk dan ditugaskan untuk membantu peserta didik  yang  mengalami  kesulitan.  Peserta  didik  yang  memliki  penguasaan  materi yang  baik  memberi  bantuan  belajar  kepada  peserta  didik  yang  kurang.  Bantuan tersebut dapat dilakukan di dalam kelas maupun di luar kelas. Sedangkan bimbingan TIK  merupakan  pemberian  bantuan  oleh  guru  TIK  kepada  peserta  didik  dalam memanfaatkan perangkat teknologi informasi  yang digunakan sebagai alat, media, metode  dan  sumber  belajar  sehingga  dapat  mengantarkan  peserta  didik menghasilkan karya yang berbasis teknologi informasi.  

Kesimpulannya,  Peer  tutoring  atau  tutor  sebaya  adalah  penyampaian  materi dalam  kegiatan  bimbingan  oleh  seorang  peserta  didik  yang  dianggap  memiliki kompetensi yang  lebih baik kepada peserta didik yang memiliki  kompetensi yang kurang  baik,  sebagai  bantuan  untuk  mempelajari  materi  bimbingan  yang  dapat dilakukan di dalam kelas maupun di luar kelas.  

Peer  tutoring  atau  tutor  sebaya  dalam  bimbingan  TIK  (Teknologi  Informasi dan Komunikasi) dilakukan dengan memberikan bantuan oleh sesama peserta didik dalam  memanfaatkan  perangkat  teknologi  informasi  yang  digunakan  sebagai  alat, media,  metode  dan  sumber  belajar  sehingga  dapat  mengantarkan  peserta  didik menghasilkan karya yang berbasis teknologi informasi.



Makalah tentang Akses Penilaian Pembelajaran Erapor 2.1 dengan Konfigurasi Tunneling System

Ada  banyak  faktor  yang  berperan  dalam  upaya  meningkatkan  kualitas pembelajaran.  Antara lain: penentuan  sistem  metode  dan  sistem  penilaian pembelajaran.  Pentingnya  pemanfaatan  hasil penilaian  dan evaluasi  pembelajaran bagi pendidik, maka melalui Direktorat PSMP dan Ditjen Dikdasmen, Kemdikbud RI,  telah  merilis  sebuah  aplikasi  penilaian  tahun  2017  yang diterintegrasikan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dinamakan E-Rapor SMP, dan sampai saat ini—tahun 2018, Versi 1.2.  

Banyak  cara  telah  dilakukan  agar  implementasi  e-Rapor  SMP  dapat dilaksanakan  dengan  baik. Akses  terbatas  bagi  guru  karena  minimnya  jumlah komputer  yang  terhubung  dengan  jaringan komputer  di  sekolah,  kadang  menjadi kendala  yang  tidak  terhindarkan.  Atau,  akses  e-Rapor SMP  yang  tidak  terbatas melalui internet mengharuskan biaya registrasi domain dan web hosting yang harus disikapi dengan bijak.  

Dilihat  dari  sisi  manfaatannya,  Tunneling  System  dapat  dijadikan  solusi alternatif menjawab beberapa kendala yang dihadapi oleh guru, administrator dan sekolah  dalam  mengimplementasikan aplikasi  e-Rapor  SMP.  Dengan  Tunneling System, sekilas dapat dibayangkan bahwa akses e-Rapor SMP dapat dilakukan lebih mudah. Aplikasi e-Rapor SMP dapat diakses melalui beberapa jaringan komputer, LAN, WLAN maupun internet. 

Mengatasi kesulitan-kesulitan implementasi e-Rapor SMP, tidak ada salahnya jika  tunneling  system diterapkan.  Yakni,  menggunakan  VPN  Server  yang dihubungkan  dengan  server  e-Rapor  SMP. Di  antaranya  dengan  VPN  tunneling yang sifatnya gratis, yaitu: 1) portal absis.id dan 2) Server VPN ngrok. Kesimpulannya, penilaian pembelajaran, baik aspek kognitif, psikomotor dan afektif dapat  dilakukan  dengan  menggunakan  aplikasi  e-Rapor  SMP  Versi  1.2 sebagai alat pengumpul dan pengolah informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar.  Dan,  Agar  lebih  memudahkan pengguna  e-Rapor  SMP  Versi  1.2  mudah mengaksesnya, dapat dilakukan konfigurasi server lokal dengan  tunneling system, antara lain tunneling absis.id dan Ngrok.

Untuk yang mau download, Makalahnya, dapat diklik gambar download di bawah ini ya!
 download di sini ya!

Makalah tentang Pengembangan Sistem Informasi Official Web School


Paradima baru yang mengemuka tentang kerangka kerja (framework) pembelajaran abad 21 yang tidak lepas dari core subject  3R (Reading, wRiting, aRitmatic), yang diterjemahkan menjadi life and career skills, learning and  innovatiion skillsinformation media and technology skills diiringi dengan kebutuhan teknologi semakin hari semakin meningkat, secara tidak langsung menggambarkan peran sentral guru TIK dalam pembelajaran di sekolah.

Pengembangan sistem informasi bagi guru TIK dalam memfasilitasi guru dan tenaga kependidikan dapat membantu dalam upaya memberikan layanan informasi yang berbasis sekolah yang dapat diakses oleh setiap civitas sekolah secara langsung melalui internet.

Pengembangan sistem informasi adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk mengetahui alasan-alasan atau indikator-indikator timbulnya gagasan atau ide mengembangkan sebuah sistem, di dalamnya mencakup studi kelayakan yang akan melahirkan wacana tentang kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan yang selanjutnya dilakukan perancangan alur dan desain sistem informasi sesuai kebutuhan.

Pengembangan sistem informasi Official Web School di SMP Negeri 2 Padangan dilaksanakan dengan menentukan skala prioritas kebutuhan penyampaian informasi sekolah kepada guru, tenaga kependidikan, peserta didik, orangtua wali dan masyarakat umum melalui web yang terkoneksi internet dengan muatan desain sistem informasi berdasarkan kategori-kategori tertentu oleh user yang menjadi penanggung jawab web dalam publikasi informasi.




Cek Data PUPNS, "anda tidak PNS lagi ?"

 
Mumpung belum terlambat, silahkan Bapak/ Ibu yang sudah PNS untuk mencermati Surat BKN No. K. 26-30/V 2-I/99 tertanggal 5 Januari 2016. Nasib seorang PNS Pusat maupun Daerah haruslah ditentukan oleh suatu sistem yang telah dibuat oleh BKN, yang bernama e-PUPNS.

Sesuai surat tersebut, bapak/ ibu PNS yang sama sekali belum melakukan registrasi di PUPNS akan secara otomotasi 'dianggap' tidak PNS lagi dan dihapus data PNS-nya pada BKN. Tentu ini nasib yang sangat tidak mengenakkan bagi semua pihak. Semoga kita termasuk di dalamnya.

Bagi yang sudah melakukan registrasi-pun, juga harus melakukan cross check data yang sudah dimasukkan. Apakah sudah diverifikasi pada level 1 (untuk SKPD masing-masing) dan verifikasi level 2 (BKD). Jika belum sampai level 2, bapak/ ibu kami sarankan segera melapor ke SKPD ataupun BKD untuk menanyakan kejelasan dari verifikasi data e-PUPNS yang sudah anda inputkan. Karena hal tersebut sangat berpengaruh pada kelanjutan karier anda sebagai PNS.

Sebelum terlambat ! Ya, benar. SKPD ataupun BKD diberi kesempatan untuk melaksanakan verifikasi hingga level 2 paling lambat 31 Januari 2016. Bagi PNS sendiri yang sudah registrasi namun belum menyelesaikan input keseluruhan data, diberi kesempatan untuk mengisi di portal e-PUPNS paling lambat 17 Januari 2016 setelah berkoordinasi dengan BKD setempat.

Monggo dicermati surat dari BKN berikut ini ! download !

Laporan Guru Induksi Lengkap Kab. Bojonegoro 2015

 
Oleh karena permintaan beberapa teman honorer yang belum membuat laporan Pelaksanaan dan Evaluasi PIGP Kab. Bojonegoro 2015, Berikut ini kami sampaikan Format Lengkap Laporan Guru Induksi di Kab. Bojonegoro 2015, yang berisikan :

Demikian yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat bagi yang belum melaksanakan.





Laporan PIGP Kabupaten Bojonegoro 2015

 

Setiap guru yang akan mengajar di suatu sekolah, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula, wajib mengikuti Program Induksi Guru Pemula (PIGP). Hal ini berlaku bagi mereka :

  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah; 
  • Guru pemula berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain; dan 
  • Guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat. 

Dan, tidak kalah pentingnya adalah pembuatan Laporan Program Induksi bagi Guru Pemula yang dilaksanakan selama 1 tahun. Jika tidak mencapai nilai minimal Baik, maka guru tersebut diberi kesempatan untuk melaksanakan PIGP kembali di 1 tahun berikutnya.

Berikut kami sharing untuk teman-teman Honorer K-2 khususnya di Kabupaten Bojonegoro yang belum sempat membuat Laporan PIGP Tahun 2015.














Pedoman Program Induksi Guru Pemula (PIGP) Tahun 2015

 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sejalan dengan intu, diberlakukan telah diberlakukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru, yang di antaranya mengatur tentang program induksi bagi guru pemula.

Berikut Pedoman dan Panduan yang digunakan untuk Program Induksi Guru Pemula (PIGP) :

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang ProgramInduksi bagi Guru Pemula.
Panduan Kerja PIGP
Modul PIGP Kepala Sekolah
Modul PIGP Guru Pembimbing