Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sejalan dengan intu, diberlakukan telah diberlakukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru, yang di antaranya mengatur tentang program induksi bagi guru pemula.
Berikut Pedoman dan Panduan yang digunakan untuk Program Induksi Guru Pemula (PIGP) :
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang ProgramInduksi bagi Guru Pemula.
Panduan Kerja PIGP
Modul PIGP Kepala Sekolah
Modul PIGP Guru Pembimbing
Pedoman Program Induksi Guru Pemula (PIGP) Tahun 2015
Next
Prev Post
Prev Post
First
About Admin
Penulis adalah salahsatu guru yang ingin berbagi pengetahuan dan ilmu untuk yang lain, semoga bermanfaat. Bahwa segala sesuatu yang dimuat di dalam blog semata-mata hanya sebagai informasi belaka dan pemilik atau pengelola tidak bertanggung jawab atas keakuratan dan kelengkapan informasi yang dimuat tersebut.
No comments:
Write Comments