Setiap guru yang akan mengajar di suatu sekolah, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula, wajib mengikuti Program Induksi Guru Pemula (PIGP). Hal ini berlaku bagi mereka :
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah;
- Guru pemula berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain; dan
- Guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Dan, tidak kalah pentingnya adalah pembuatan Laporan Program Induksi bagi Guru Pemula yang dilaksanakan selama 1 tahun. Jika tidak mencapai nilai minimal Baik, maka guru tersebut diberi kesempatan untuk melaksanakan PIGP kembali di 1 tahun berikutnya.
Berikut kami sharing untuk teman-teman Honorer K-2 khususnya di Kabupaten Bojonegoro yang belum sempat membuat Laporan PIGP Tahun 2015.
No comments:
Write Comments