Sesuai surat tersebut, bapak/ ibu PNS yang sama sekali belum melakukan registrasi di PUPNS akan secara otomotasi 'dianggap' tidak PNS lagi dan dihapus data PNS-nya pada BKN. Tentu ini nasib yang sangat tidak mengenakkan bagi semua pihak. Semoga kita termasuk di dalamnya.
Bagi yang sudah melakukan registrasi-pun, juga harus melakukan cross check data yang sudah dimasukkan. Apakah sudah diverifikasi pada level 1 (untuk SKPD masing-masing) dan verifikasi level 2 (BKD). Jika belum sampai level 2, bapak/ ibu kami sarankan segera melapor ke SKPD ataupun BKD untuk menanyakan kejelasan dari verifikasi data e-PUPNS yang sudah anda inputkan. Karena hal tersebut sangat berpengaruh pada kelanjutan karier anda sebagai PNS.
Sebelum terlambat ! Ya, benar. SKPD ataupun BKD diberi kesempatan untuk melaksanakan verifikasi hingga level 2 paling lambat 31 Januari 2016. Bagi PNS sendiri yang sudah registrasi namun belum menyelesaikan input keseluruhan data, diberi kesempatan untuk mengisi di portal e-PUPNS paling lambat 17 Januari 2016 setelah berkoordinasi dengan BKD setempat.
Monggo dicermati surat dari BKN berikut ini ! download !
No comments:
Write Comments