Berdasarkan informasi terbaru oleh Dirjen GTK yang baru dibentuk para era Menteri Anis Baswedan, bahwa penerbitan NUPTK tidak lagi melalui mekanisme yang selama ini kita kenal, yaitu lewat aplikasi Padamu.
Berdasarkan surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015, dijelaskan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK. Selain itu terdapat aturan tentang penonaktifan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.
Menampilkan embed pdf.txt.
No comments:
Write Comments