Diklat Kepala Laboratorium IPA/Komputer dan Bengkel

 

Sesuai dengan amanat Permendiknas No. 26 tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/ Madrasah, menunjukkan bahwa peran pengelola laboratorium sangat urgen. Hal ini dimaksudkan agar pemberian layanan pendidikan sesuai SPM (Standar Pelayanan Minimal) pada sekolah/ madrasah dapat terlaksana dengan baik.

Oleh karena itu, keikutsertaan seorang pendidik/ tenaga kependidikan dalam Diklat Kepala Laboratorium IPA/ Komputer dan Bengkel yang diselenggarakan oleh UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tanggal 8 s/d 20 Juli 2019 adalah langkah nyata yang dapat dilakukan untuk menghasilkan lulusan Diklat yang mampu menerapkan 4 kompetensi dasar kepala laboratorium dan bengkel, yaitu:

1. Kompetensi Kepribadian
2. Kompetensi Sosial
3. Kompetensi Manajerial
4. Kompetensi Profesional

Dalam kegiatan tersebut, peserta Diklat selain diwajibkan mengikuti kegiatan selama 120 jam. Durasi waktu sebanyak itu dilaksanakan dalam bentuk kegiatan tatap muka dan On the Job Learning (OJL). OJL dimaksudkan agar peserta Diklat mampu mengamalkan keilmuan yang diperoleh selama kegiatan tatap muka dalam bentuk pelaporan hasil kerja yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah masing-masing. Berikut laporan OJL yang telah dibuat oleh peserta.

No comments:
Write Comments