Landasan Hukum PPDB 2017

 

Di awal tahun pelajaran, hampir dapat dipastikan bahwa seluruh sekolah akan mempersiapkan segala komponen pendidikan untuk menyambut datangnya tahun pelajaran baru. Kesiapan sekolah dapat dilihat dari bagaimana kesiapan perangkat-perangkat sarana dan prasarana yang baik. Kebersihan lingkungan sekolah, kelas, pembenahan meja kursi, merupakan faktor hardware sekolah yang sudah pasti harus disiapkan. 

Perlu diingat bahwa, selain faktor fisik sekolah yang baik, harus didukung dengan keberadaan software sekolah yang menjadi 'ruh' sekolah. Maju mundurnya sekolah tergantung bagaimana hardware dan software dapat dipadukan dengan baik. Sehingga tujuan sekolah dapat tercapai sempurna, 100%. Dan, kalaupun tidak minimal mendekati 100%. 

Sehubungan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), berikut landasan hukum yang biasa dijadikan acuan pelaksanaan PPDB:
  1. Permendikbud No. 64 tahun 2015  tentang Sekolah Kawasan Bebas Rokok
  2. permendikbud  No. 23 tahun 2015 tentang Penanaman Budi Pekerti
  3. Permendikbud No 17 Tahun 2017 tentang PPDB
  4. Surat Edaran Dikbud No. 3 tentang PPDB 2017
Keempat landasan tersebut dapat diunduh dengan link di sini

No comments:
Write Comments