Kewajiban Guru PAI SD/SMP/SMA/SMK di Simpatika Kemenag 2016

 

Kementerian Agama, dalam hal penjaringan, pendataan guru dan tenaga kependidikan masih tetap menggunakan Sistem Informasi PADAMU NEGERI yang bermetamorfosis menjadi SIMPATIKA KEMENAG bersandingan dengan Sistem Informasi EMIS yang sudah lama ada sejak tahun 2013. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Pendis nomor DJ.I/PP.00/311/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal Pengembangan Program SIMPATIKA Tahun 2016.

Lalu, bagaimana dengan penjaringan dan pendataan guru Pendidikan Agama Islam yang bekerja di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada dalam sistem kepengawasan Kementerian Agama ? 

  • Buka web : http://simpatika.kemenag.go.id/
  • Lengkapi kotak pencarian dengan memasukkan Nama / NUPTK / PegID, dan Kabupaten untuk melakukan pencarian Data Anda, dan Klik Cari Data
  • Hasil pencarian akan menampilkan Data Anda, dan klik Detail, untuk mengetahui keaktifan dan verval PTK pada semester yang berjalan.
  • Masih tetap pada web SIMPATIKA, klik Login pada bagian atas web, dan pilihlah Login PTK/Admin


  • Masukkan NUPTK dan Password yang anda miliki pada Sistem PADAMU NEGERI. Jika anda lupa, mintalah kepada operator sekolah sebagai admin PADAMU NEGERI untuk mereset password pada halaman admin sekolah.

  • Jika anda sudah berhasil masuk pada sistem ini, klik LAYANAN PADAMU > PTK


2. Aktifkan diri anda pada semester berjalan dengan klik Menu Administrasi > Keaktifan. Pada sesi keaktifan ini, anda dapat memilih menu Periksa Portofolio, Cetak Kartu NUPTK dan melihat Info Mengajar (Jam Pembelajaran).

Cetak Kartu NUPTK dapat dilakukan setelah anda dinyatakan aktif.  Sebagaimana gambar berikut!


3. Meng-update Profil PTK
  • Menu-menu untuk pengelolaan PTK yang biasa kita temukan pada sistem PADAMU NEGERI. Yaitu: Menu Portofolio dan Menu Administrasi dan lengkapi yang ada di dalamnya. 
  • Contoh: Jika anda dulu adalah CPNS dan sekarang menjadi PNS, klik : Sub Menu Karir > Riwayat Pegawai > Pilih Golongan III/a > Klik + (tambah data) > Isi Data > Klik Tambahkan.


4. Jadikan Permanen Perubahan Portofolio dengan klik > Biodata > Jadikan Permanen. 
Dengan klik Jadikan Permanen dan menyetujui ketentuan sistem, anda akan mendapat bukti Pengajuan Permanensi Data anda dengan keluarnya S12a
5. Lakukan Update data pada  Menu Administrasi > Jadwal Mengajar Guru Agama


6. Jadikan Permanen Perubahan Data pada Jadwal Mengajar Guru Agama dengan Klik Jadikan Permanen sehingga anda akan mendapatkan Print out S28a
7. Silahkan selesaikan langkah pemutakhiran data anda dengan mengirim S12a dan S28a yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan tentunya mengetahui kepala sekolah, untuk diteruskan ke admin Kantor Kementerian Agama di Kabupaten anda tinggal.

Demikian, semoga membantu.

No comments:
Write Comments